a.
Definisi Beragam
Pemerintahan
Setelah melihat bagaimana lembaga-lembaga atau
institusi-institusi mendefinisikan e-Government, ada
baiknya dikaji pula bagaimana sebuah pemerintahan menggambarkannya.
Pemerintah Federal Amerika Serikat
mendefinisikan e-Government secara ringkas,
padat, dan jelas, yaitu: E-Government mengacu kepada
penyampaian informasi dan pelayanan online pemerintahan melalui internet atau
media digital lainnya. Sementara Nevada, salah satu negara bagian di
Amerika Serikat, mendefinisikan e-Government sebagai:
-
Pelayanan online
menghilangkan hambatan tradisional untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat
dan bisnis dalam memakai layanan pemerintahn.
-
Operasional
pemerintahan untuk konstitusi internal dapat disederhanakan permintaan
operasinya untuk semua agen pemerintah dan pegawainya.
Pemerintah Selendia Baru melihat e-Government sebagai sebuah fenomena sebagai
berikut: E-Government adalah sebuah cara bagi pemerintahaan untuk
menggunakan sebuah teknologi baru untuk melayani masyarakat dengan memberikan
kemudahaan akses untuk pemerintah dalam hal pelayanan dan informasi dan juga
untuk menambah kualitas pelayanan serta memberikan peluang untuk berpartisipasi
dalam proses dan institusi demokrasi
Italia mungkin termasuk salah satu negara yang paling
lengkap dan detail dalam mendefinisikan e-Government, yaitu:
Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (Information
and Communicat-ion Technology -ICT) yang moderen pada pengadministrasian kita,
dapat dibandingkan menurut kelas aksi dibawah ini:
- Desain komputerisasi untuk tambahan
efisiensi operasional dengan inividu tiap departemen dan divisi.
- Pelayanan komputerisasi untuk
masyarakat dan perusahaan, sering kali mengimplementasi integrasi
pelayanan pada departemen dan divisi yang berbeda.
- Ketetapan akses ICT untuk pengguna
akhir dari layanan informasi pemerintahan.
Ketika mempelajari penerapan e-Government di Asia Pasifik, Clay G. Wescott
(Pejabat Senior Asian Development Bank), mencoba
mendefinisikannya sebagai berikut:
E-government adalah menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi (ICT) untuk mempromosikan pemerintahan yang lebih effisien dan
penekanan biaya yang efektif, kemudahan fasilitas layanan pemerintah serta
memberikan akses informasi terhadap masyarakat umum, dan membuat pemerintahan
lebih bertanggung jawab kepada masyarakat
b. Manfaat e-Government
Tanpa
mengecilkan arti dari beragam contoh definisi yang telah dipaparkan sebelumnya,
setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu masing-masing adalah:
-
Merupakan suatu
mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan masyarakat dan
kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana
-
Melibatkan penggunaan
teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan
-
Memperbaiki mutu
(kualitas) pelayanan yang selama berjalan.
Secara jelas dua negara besar yang terdepan dalam
mengimplementasikan konsep e-Government, yaitu
Amerika dan Inggris melalui Al Gore dan Tony Blair, telah secara jelas dan
terperinci menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsepe-Governmnet bagi suatu negara, antara lain:
-
Memperbaiki kualitas
pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya
(masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja
efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
-
Meningkatkan
transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
-
Mengurangi secara
signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan
pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan
aktivitas sehari-hari.
-
Memberikan peluang
bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui
interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Menciptakan suatu
lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai
permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend
yang ada.
-
Memberdayakan
masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses
pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Dengan kata lain, negara-negara maju memandang bahwa
implementasi e-Governmentyang tepat akan secara
signifikan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di suatu negara secara
khusus, dan masyarakat dunia secara umum. Oleh karena itu, implementasinya di
suatu negara selain tidak dapat ditunda-tunda, harus pula dilaksanakan secara
serius, dibawah suatu kepemimpinan dan kerangka pengembangan yang holistik,
yang pada akhirnya akan memberikan/ mendatangkan keunggulan kompetitif secara
nasional.
c. Tujuan Penerapan e-Government
Konsep
e-government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan
masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien,
efektif dan ekonomis. Hal ini diperlukan mengingat dinamisnya gerak masyarakat
pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam
negara, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya
dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan
sistem dari pemerintahan itu sendiri, dan e-government adalah salah satu
caranya.
Selain itu tujuan penerapan e-government adalah untuk
mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good governance). Pengertian dari
tata pemerintahan yang baik (good governance) menurut UNDP seperti yang
dinyatakan dalam Dokumen Kebijakan UNDP yang diterbitkan pada bulan Januari
1997 dengan judul "TataPemerintahan Menunjang Pembangunan Manusia
Berkelanjutan", adalah :
-
penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi
guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan
menyangkut seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan
kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak
hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara
mereka.
Dalam dokumen yang sama dinyatakan bahwa tata
pemerintahan yang baik memiliki beberapa unsur yaitu :
-
Partisipasi, semua pria dan wanita mempunyai suara
dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui
lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakikli kepentingan mereka. Partisipasi
menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan
pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
-
Supremasi hukum, kerangka hukum harus adil dan
diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi
manusia.
-
Transparansi, transparansi dibangun atas dasar arus
informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga
-
Cepat tanggap, lembaga-lembaga dan seluruh proses
pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
-
Membangun konsensus, tata pemerintahan yang baik
menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu
konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok
masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
-
Kesetaraan, semua pria dan wanita mempunyai
kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
-
efektif dan efisien, proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan
menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
-
Bertanggung jawab, para pengambil keputusan di
pemerintahan, sector swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung
jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan yang lainnya tergantung
dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi organisasi itu
keputusan tersebut bersifat ke dalam atau keluar
-
Visi strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki
perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan
pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk
mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki
pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan social yang menjadi dasar
bagi perspektif tersebut.
d. Penerapan e-Government
Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimanasistem
pemerintahan berjalan sebelum penerapan e-government, karena untuk menjalankan
e-government diperlukan suatu sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi
dari masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga dari kesemuanya itu bisa didapatkan
suatu sistem informasi yang terjalin dengan baik. Karena dengan sistem
informasi yang demikian akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan fungisnya
ke masyarakat. Sedangkan untuk mewujudkan sistem informasi yang baik, teratur
dan sinergi antara lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari
masing-masing lembaga pemerintahan harus memenuhi suatu standar sistem
informasi, dimana standar ini meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor
dari sistem informasi tersebut. Dalam pengertian sistem informasi secara umum,
maka unsur-unsur yang terkandung didalamnya adalah
manusia,teknologi,prosedurdan organisasi. Untuk memenuhi konsep sistem
informasi yang baik maka dari masing-masing unsur tersebut harus memiliki
standar yang harus dipatuhi dan dijalankan, sehingga sistem informasi dari satu
lembagapemerintah ke lembaga pemerintah lainnya dapat terhubung, dan informasi
yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut bisa dipergunakan untuk
keperluan pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik kedalam maupun keluar.
Kemudian dalam konteks e-government, maka kita akan
berbicara mengenai sistem informasi yang berbasiskan komputer, karena untuk
mewujudkan e government tidak ada jalan lain bahwa yang harus
dilakukan pertama-tama adalah mengotomatisasi semua unsur yang terdapat dalam
sistem informasi dan untuk memperlancar otomatisasi tersebut maka
dipergunakanlah teknologi ICT yang dapat mendukung yaitu komputer.
Sistem informasi yang berbasiskan komputer menggunakan
komponen-komponen berikut ini seperti data, prosedur, manusia, software dan hardware. Tetapi sebelum menjalankan
sistem informasi yang berbasiskan komputer, sebelumnya yang harus dibenahi
adalah sistem informasi yang bukan berbasiskan komputer, karena otomatisasi tidak
akan mempunyai pengaruh yang signifikan apabila sistem informasi yang bukan
berbasiskan komputernya belum bagus. Dengan demikian tidaklah heran apabila
negara yang dapat menjalankan e-government hanyalah negara-negara maju (dalam
konteks e-government seutuhnya, bukan semata-mata situs informasi dari
pemerintah). Karena untuk membereskan sistem informasi dalam satu lembaga
pemerintah saja sudah sangat sulit apalagi harus tercapainya
sinergi dari sistem informai dari lembaga-lembaga pemerintahan, karena hal ini
berkaitan erat dengan faktor budaya, politik dan ekonomi suatu negara.
Permasalahan yang ada dalam bidang teknologi informasi
di Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Bambang Bintoro Soedjito, Deputi
Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana BAPPENAS, dalam makalahnya yang
berjudul "Kerangka Kerja dan Strategi Pengembangan Teknologi Informasi
Nasional (N-IT Framework), yaitu :
-
Efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI
-
Kurang jelasnya tujuan investasi TI
-
Kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga sistem yang
tumpang tindih dan tingkat integrasi yang rendah
-
Hambatan dalam pengelolaan administrasi TI
-
Munculnya digital divide antara negara maju dan
berkembang serta antar daerah di Indonesia.
e. Kebijakan dan Strategi
Pengembangan e-Government
Instruksi Presiden No 3 tahun
2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-government tidak
bisa dipungkiri adalah angin bagus bagi penerapan teknologi komunikasi dan
informasi di pemerintahan.
Dalam lampiran Inpres
E-goverment, dipaparkan enam strategi yang disusun pemerintah dalam mencapai
tujuan strategis e-government. Antara lain:
-
Strategi pertama adalah mengembangkan sistem pelayanan
yang andal, terpercaya serta terjangkau masyarakat luas. Sasarannya antara
lain, perluasan dan peningkatan kualitas jaringan komunikasi ke seluruh wilayah
negara dengan tarif terjangkau. Sasaran lain adalah pembentukan portal
informasi dan pelayanan publik yang dapat mengintegrasikan sistem manajemen dan
proses kerja instansi pemerintah.
-
Strategi kedua adalah menata sistem dan proses kerja
pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik. Dengan strategi ini,
pemerintah ingin menata sistem manajemen dan prosedur kerja pemerintah agar
dapat mengadopsi kemajuan teknologi informasi secara cepat.
-
Strategi ketiga adalah memanfaatkan teknologi
informasi secara optimal. Sasaran yang ingin dicapai adalah standardisasi yang
berkaitan dengan interoperabilitas pertukaran dan transaksi informasi
antarportal pemerintah. Standardisasi dan prosedur yang berkaitan dengan
manajemen dokumen dan informasi elektronik. Pengembangan aplikasi dasar seperti
e-billing, e-procurement, e-reporting yang dapat dimanfaatkan setiap situs
pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi informasi dan pelayanan publik.
Sasaran lain adalah pengembangan jaringan intra pemerintah.
-
Strategi keempat adalah meningkatkan peran serta dunia
usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Sasaran yang ingin dicapai
adalah adanya partisipasi dunia usaha dalam mempercepat pencapaian tujuan
strategis e-government. Itu berarti, pengembangan pelayanan publik tidak perlu
sepenuhnya dilayani oleh pemerintah.
-
Strategi kelima adalah mengembangkan kapasitas sumber
daya manusia, baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom disertai
dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
-
Strategi keenam adalah melaksanakan pengembangan
secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur Dalam pengembangan
e-government, dapat dilaksanakan dengan epat tingkatan yaitu, persiapan,
pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.
Agar pelaksanaan kebijakan pengembangan e-government
dapat dilaksanakan secara sistematik dan terpadu, maka penyusunan kebijakan,
peraturan dan perundang-undangan, standarisasi, dan panduan yang diperlukan
harus konsisten dan saling mendukung. Perumusan yang akan dibuat perlu mengacu
pada kerangka yang utuh, serta diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembentukan
pelayanan publik, dan penguatan jaringan pengelolaan dan pengolahan informasi
yang handal dan tepercaya. Seperti yang digambarkan dibawah ini, kerangka
tersebut mengkaitkan semua kebijakan, peraturan dan perundang-undangan,
standarisasi dan panduan, sehingga terbentuk landasan untuk mendorong
pembentukan kepemerintahan yang baik.
f. Hambatan Dalam
Mengimplementasikan E-Government
Ada beberapa hal yang menjadi hambatan atau tantangan
dalam mengimplementasikan E-Government di Pemda Pekalongan diantaranya:
-
Kultur berbagi belum ada. Kultur berbagi (sharring)
informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia. Bahkan ada pameo
yang mengatakan: “Apabila bisa dipersulit mengapa dipermudah?”. Banyak oknum
yang menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkan informasi ini.
-
Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu
kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan
(apa saja). Padahal kemampuan mendokumentasi ini menjadi bagian dari ISO 9000
dan juga menjadi bagian dari standar software engineering.
-
Langkanya SDM yang handal. Teknologi
informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya jarang yang
memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya
ada di lingkungan bisnis / industri
Kekurangan SDM ini menjadi
salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang sekali kekurangan
kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual
solusi yang salah dan mahal.
Infrastruktur yang belum memadai
dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar
secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran
telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya
masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget)
untuk keperluan ini.
Tempat akses yang terbatas.
Sejalan dengan poin di atas, tempat akses informasi jumlahnya juga masih
terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri, pemerintah dan masyarakat
bergotong royong untuk menciptakan access point yang terjangkau, misalnya di
perpustakaan umum (public library). Di Indonesia
hal ini dapat dilakukan di kantor pos, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat
umum lainnya.
g. Aplikasi e-government
Pemetaan Sistem Aplikasi
e-Government, Nama, jumlah dan jenisn sistem aplikasi e-Government cukup beragam,
sesuai dengan fungsi yang akan dilaksanakannya. Disisi lain, kadang kala para
mitra pengembang menawarkan sistem aplikasi yang (sebetulnya) sudah mencakup
beberapa fungsi yang dikemas dalam satu paket aplikasi. Contohnya Sistem
Aplikasi Keuangan yang banyak / mudah didapatkan di pasaran, sudah berisi
beberapa modul aplikasi dengan fungsi keuangan seperti: Pengelolaan
Anggaran, Sistem Kas dan Perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Daerah. Oleh
karena itu, untuk mempermudah pemahaman terhadap Sistem Aplikasi apa yang perlu
dibangun atau yang sudah ada di pasaran, maka perlu dibuatkan peta (mapping)
aplikasi berdasarkan kategorisasi fungsi aplikasi dan juga sesuai dengan Tugas
Pokok dan Fungsi (TuPokSi) unit organisasi pemakainya. Peta aplikasi ini sangat
membantu dan memudahkan Pemerintah Daerah untuk secara cepat mengidentifikasi
aplikasi apa saja yang dibutuhkan, dan di unit organisasi mana aplikasi
tersebut sebaiknya di pasang.
Kategorisasi Berdasarkan
Fungsi Aplikasi, Seperti diketahui, e-Government diimplementasikan
melalui 3 konsep skenario, yaitu Government To Government (G2G),
Government To Business (G2B), dan Government
To Citizen (G2C). Untuk mendapatkan tujuan sesuai
dengan yang diharapkan, maka aplikasi yang dibuat pun sebaiknya
mempertimbangkan hal tersebut. Tetapi tentu saja ada beberapa aplikasi yang
bersifat umum (melayani semua kalangan pengguna) dan/atau yang sifatnya
aplikasi dasar sehingga akan kurang tepat jika dikelompokkan kedalam salah satu
kategori tersebut. Oleh karena itu diperlukan satu kategorisasi lagi, yaitu
pengelompokan aplikasi berdasarkan fungsi layanan aplikasi tersebut, apakah
langsung memberikan pelayanan kepada penggunanya (front office) atau aplikasi
yang sifatnya khusus atau aplikasi dasar (kelompok back office). Kategorisasi
aplikasi yang disampaikan disini tidak bersifat kaku, tetapi lebih kepada upaya
untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi, memilah dan memilih
aplikasi sesuai dengan lingkup fungsi dan tujuannya.
Kategorisasi Berdasarkan Unit
Organisasi, Pendekatan lain adalah pengelompokan aplikasi berdasarkan fungsinya di
struktur organisasi Pemerintahan Daerah. Seperti diketahui bahwa fungsi dan
proses kerja sistem kepemerintahan didistribusikan / didelegasikan ke dalam
beberapa unit organisasi untuk menangani pekerjaan khusus sesuai tupoksinya.
Dalam hal ini ada pekerjaan yang hanya dilaksanakan di lingkup satu unit
organisasi saja, dan ada pula yang dilaksanakan di semua unit organisasi.
Contohnya fungsi keuangan, semua satuan kerja di seluruh unit organisasi
pemerintah daerah mengerjakan fungsi keuangan.
Contoh Aplikasi e-government yang sudah
diimplemntasikan di Indonesia yaitu :
-
Pelayanan KTP Online
Saat ini hampir semua pemerintahan daerah di Indonesia sudah mempunyai
website, dengan isi informasi umum seperti struktur organisasi, visi dan misi,
alamat pejabat-pejabat, informasi pariwisata, pendidikan dan sebgaianya. Pemrosesan Pembuatan KTP
secara online via Internet ini dipandang perlu dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan aplikasi ini dapat
bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi waktu, mengatasi prosedur manual yang
tidak praktis, dan sebagainya.
Pelayanan KTP Online adalah sebuah aplikasi untuk pembuatan Kartu Tanda
Penduduk secara online baik bagi yang akan membuat KTP baru maupun yang akan
melakukan perpanjangan. Dengan Aplikasi ini pemohon KTP dapat melakukan
peromohonanya secra langsung, dengan mengklik menu yang tersedia pada website.
Aplikasi
Pelayanan KTP online ini mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
o Menyimpan biodata Penduduk
o Menyimpan data Kecamatan
o Menyimpan data permohonan
o Menyimpan data masa berlaku
-
Pelayanan Izin Gangguan(HO) Online
Aplikasi pelayanan masyarakat ini untuk pengurusan izin gangguan bagi yang
akan menjalankan sebuah usaha ataupun untuk perpanjangan bagi usaha yang sudah
memiliki izin usaha yang telah habis masa berlakunya. Pada Aplikasi ini
masyarakat yang akan memohon izin gangguan (HO) tinggal memilih layanan yang
diinginkan, izin gangguan untuk usaha baru atau perepanjangan izin
gangguan lama.
Dengan Aplikasi ini setiap pemohon dapata mengajukan permohonan dan mengisi
formulir permohonan kapanpun dan dimana pun, selagi masih terhubung dengan
internet. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mewakilkan ke orang lain untuk
pengurusan izin ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Kadir & Terra Ch.
Triwahyuni. 2003. Pengenalan Teknologi Informasi. Yogyakarta : Andi
Offset.
Burch, John.
G Jr and Strater, Felix R. Jr, 1974, Information
System : Theory and Practice, Santa Barbara, California : Hamilton
Publishing Company.
Denhardt,
Robert B and Denhardt, Janet V, 2003, The
New Public Service, Serving not Steering, London England, M.E Sharp Armonk
New York.
http://www.lao.ca.gov/2001/012401_egovernment.html
http://www.bappenas.go.id/itf/documents/egov
http://www.sourceuk.net/sectors/egovernment
Laudon,
Kenneth C. and Laudon, Jane P. 2000, Management
Information Systems : Organization and Technology in The Network Enterprise Prentice Hall International Edition New
Jersey.
Richardus
Eko Indrajit, 2002, Electronic Government,
Yogyakarta, Andi.
Turban, Efraim &
Dorothy Leidner. 2007. Information Technology for Management: Transforming Organizations in the
Digital Economy. John Wiley and Sons, Inc.
assalamualaikaum...sahabat sudah pernah ada yang coba aplikasi bagus ini belom ya??? ini cocok buat semua jenis perusahaan loh...coba pakai ya..http://georgeaccounting.com/ ...silahkan....semoga bermanfaat.
BalasHapus